Open Recruitment Peserta PKKP, Catat Tanggalnya !!!
Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 427/102. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. mengadakan Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) tahun 2022. Program tersebut memberi kesempatan untuk 200 orang lulusan sarjana Strata 1 (S-1) yang akan ditugaskan ke 100 desa terpilih yang tersebar di 22 kabupaten di Jawa Tengah. Untuk Kabupaten Tegal sendiri, ada 5 desa yang sudah terpilih untuk penempatan dengan alokasi formasi 10 orang.
Tujuan dari program ini adalah peserta dapat membantu mengembangankan potensi dari desa tersebut, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang belum sepenuhnya digunakan dengan semestinya.
Bapak Bintang selaku Kabid Pemuda mengatakan, “dengan program ini diharapkan dapat membangkitkan semangat, memberikan contoh serta mengedukasi kepada pemuda-pemuda di desa tersebut untuk menciptakan lapangan pekerjaan melalui kewirausaan pemuda.”
Adapun kriteria calon peserta program Pengembangan Kepeduian dan Kepeloporan Pemuda ini adalah sebagai berikut:
- Penduduk Provinsi Jawa Tengah dan memiliki KTP Provinsi Jawa Tengah.
- Usia maksmimal 28 tahun
- Lulusan Sarjana (S-1)
- IPK Minimal 3.00
- Mempunyai kemampuan menulis dan mendokumentasikan laporan melalui teknologi informasi (internet)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan Narkotika serta bersedia mengisi Surat Pertanyaan tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan
- Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani kontrak sebagai Peserta Program PKKP
- Belum memiliki pekerjaan atau terikat kontrak dengan lembaga atau instansi lain.
- Tidak sedang menjalani pendidikan S-2 di Universitas Negeri atau Swasta manapun
- Bersedia menandatangani kontrak kerja
- Bersedia ditempatkan di desa penempatan/penugasan dan tidak meninggalkan desa lokasi penugasan selama kontrak
- Bersedia mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah jika mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Peserta Program PKKP
- Kuota maksimal 10% dan atau 20 orang untuk penyandang disabilitas yang disabilitasnya tidak mengganggu kehidupan sehari-hari dan atau masih dapat melakukan pekerjaan.
Seleksi penerimaan Calon Peserta PKKP Provinsi Jawa Tengah 2022 diadakan tes secara online dan wawancara secara offline. Seleksi akan dibuka sampai 22-27. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, berkas, seleksi dan wawancara penerimaan Calon Program PKKP 2022 dapat diakses dapat melalui website www.pkkpjateng.abinayamuda.com