Sosialisasi Perda No.12 Tahun 2021 “Pedagang Guci Mengeluh”
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal mengumpulkan semua Pedagang di Daya Tarik Wisata Guci pada Hari Selasa (20/9/2022) di Aula UPTD Pengelolaan Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal untuk mengikuti Sosialisasi Tarif Sewa Tanah Milik Pemerintah Daerah Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dengan Narasumber dari Bapenda Kabupaten Tegal Bapak Yosa Afandi, SE, M.Si
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Tegal Ahmad Abdul Khasib, SE, MH. Serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal beserta Staf dan Jajarannya. Dengan Diawali Sambutan oleh Kepala Dinas Porapar Bapak Drs. Akhmad Uwes Qoroni, MT.
Sebanyak 354 Pedagang DTW Guci mengikuti Sosialisasi dengan seksama, Dalam kesempatan sambutannya Uwes Qoroni memperkenalkan diri, dikarenakan masa tugasnya menjadi Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal baru 3 bulan berjalan. Perkenalan ini agar lebih dekat dengan para pedangan yang ada di DTW. Guci, menurutnya Selain harga tiket yang terbilang murah, harga barang dagangang yang seragam pun dapat menarik perhatian pengunjung untuk datang kembali ke DTW. Guci. Kepala Dinas Porapar berpesan kepada para pedagang untuk menselaraskan harga dagangannya agar para pengunjung nyaman dan tidak kecewa. Mudah-mudahan dengan kerjasama kita bersama kedepannya dapat membawa Guci semakin membawa Berkah untuk masyarakat Guci dan sekitarnya. Dalam akhir sambutannya Pak Kadis Porapar mengingatkan untuk selalu (Senyum, Salam, Sapa) dan tidak melupakan Sapta Pesona ”
Untuk mengawali Paparannya Yosa Afandi terlebih dahulu menjelaskan perbedaan antara Retribusi dan Pajak. Retribusi adalah Pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang telah memanfaatkan Aset Pemerintah Daerah. Seperti contohnya di Guci memanfaatkan sebuah lahan untuk berjualan. Sedangkan Pajak adalah Pungutan yang dikenakan kepada masyarakat untuk kepentingan Pembangunan Pemerintah Daerah tanpa mendapatkan manfaatnya. Setiap pungutan retribusi ditinjau secara berkala 3 (tiga) tahun sekali, tetapi evaluasi terhadap nilai retribusi baru dilakukan 2 (dua) kali.
Sesuai Perda No 12 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2021.Guci terbagi menjadi 5 Zona diantaranya : Zona 1 Area Pasar, Zona 2 Jalan Pasar, Zona 3 Area Terminal, Zona 4 Jalan Kantor UPTD s.d Pancuran 13, Zona 5 Area Barat Jembatan. Dengan rincian tarif sewa Zona 1-2 tarif permeter Rp. 8.000,- dan Zona 3-5 tarif permeter Rp. 10.000,-. Retribusi dibayar pada saat memanfaatkan. Jadi, dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali.
Dengan adanya perubahan Tarif Sewa ini Pedagang Guci mengeluhkan Keberatan dikarenakan penghasilannya tidak menentu, tidak setiap hari dagangangnya laku terjual, letak mereka berjualan pun dapat berpengaruh laku atau tidaknya jualan mereka. Dengan pusat keramaian Guci yang terpusat di Pancuran 13 dan sekitarnya diharapkan ada skema khusus untuk menguraikan keramaian agar semua pedagang mendapatkan pembeli terutama para pedagang yang berada di lapangan tenis, sebelah barat Pancuran 13, belakang pemandian tertutup dan lapangan belakang. Para Pedagang sepakat akan mengajukan negosiasi Tarif Sewa agar mendapatkan dispensasi 50% dari tarif yang berlaku.
Sesuai dengan pemaparan dari Bapenda apabila merasakan Keberatan dapat mengajukan ajuan keberatan yang disertai alasan logis sesuai kondisi real dilapangan. Pengajuan dapat perorangan atau kolektif ditujukan Kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal. Apabila Tahun 2022 berjalan sesuai perda maka selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi kembali untuk menyesuaikan tarif di tahun depan.
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal sudah menyiapkan rencana skema alur pengunjung untuk mengurai keramaian termasuk perencanaan Pemandian Tertutup yang designnya sedang dalam tahap perencanaan agar lebih menarik pengunjung.
Pedagang yang merasakan Sepi pembeli boleh untuk tidak memperpanjang masa sewa kiosnya. Pungkas Akhmad Abdul Khasib selaku Kepala Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Tegal.