Monev Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Guna Meningkatkan Pelayanan Publik



Diupload pada : 23-Sep-2024
Penulis : sekretariat

SLAWI, 23 September 2024 bertempat di Aula Guyub Rukun Disporapar Kab. Tegal telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Tahun 2024.

Dalam acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh Sekretaris Disporapar, Kasubbag Umpeg Disporapar, Bagian Organisasi Setda Kab. Tegal dan Staf Disporapar Kab. Tegal.

Hasil pembahasan monev tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan yang diterima masyarakat yang dapat digunakan untuk perbaikan pelayanan pada Disporapar Kab Tegal;

2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.

3. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi indikator utama RPJMD Kab. Tegal dan dari Bagian Oranisasi Setda Tegal hasil dari SKM tersebut akan dilaporkan Ke Bupati Tegal dan Kemenpanrb.

4. Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan melalui Aplikasi SEPKAT dimana masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki akun SEPAKAT tersebut.

5. Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan melalui Aplikasi SEPKAT yang mana masyarakat dapat mengisi form survei yang berisi 9 (sembilan) pertanyaan yang berkaitan dengan pelayanan yang berada di Disporapar Kab Tegal;

6. Aplikasi SEPKAT pada Disporapar dibagi menjadi 5 (lima) akun yang terdiri dari akun Disporapar Kab. Tegal, DTW Guci, DTW Cacaban, DTW Pur’in dan UPTD GOR Trisanja.

7. Dalam aplikasi SEPAKAT akan diupdate setiap bulan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berada di Disporapar Kab.Tegal.