Kamis, 18 Juni 2020 – Bertempat di Grand Dian Hotel Slawi. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata beserta para pelaku wisata melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Tegal (Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid Kabupaten Tegal). Setelah melewati beberapa tahapan yang meliputi sosialisasi, Forum Group Discussion (FGD) dan lainnya, sampailah pada tahapan Audiensi, yang mana bertujuan agar usaha wisata segera dibuka. Dalam kesempatan ini pelaku usaha wisata mendesak agar wisata di Kabupaten Tegal segera dibuka, agar masyarakat yang bergantung hidup di sektor pariwisata dapat kembali produktif.
Sabilillah Ardie mengatakan “Tidak ada alasan untuk menunda terlalu lama di buka nya Wisata di Kabupaten Tegal. Asalkan semua sudah memenuhi persyaratan yang diberikan Gugus Tugas Covid”
sesuai instruksi Gubernur jateng no 2 tahun 2020. Wisata dapat dibuka kembali apabila disetujui oleh Gugus Tugas Covid Setempat. Untuk memastikan masyarakat dapat produktif dan aman, Gugus Tugas Covid memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha wisata agar usaha wisata yang dikelola segera dapat dibuka kembali. Persyaratan tersebut diantaranya: Memiliki prosedur yang dapat di pertanggung jawabkan, Melaksaakan Simulasi yang terdokumentasi dengan jelas, bersedia Membuat database pengunjung dan Melaporkan data tersebut secara continue, Pengunjung yang sudah berada di tempat wisata menjadi tanggung jawab pelaku wisata.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya pelaku usaha melaporkan ke Gugus Tugas bahwa mereka telah siap. Langkah selanjutnya akan di cek/survey sejauh mana kesiapannya. Apabila telah memenuhi syarat maka proses pembukaan wisata dapat dilakulan mulai pada tanggal 22 Juni 2020 karena pada tanggal tersebut keluar pemetaan status keadaan covid dari masing-masing desa se-Kabupaten Tegal oleh Gugus Tugas Covid kabupaten Tegal “Dengan memperhatikan kategori zona desa dimana wisata tersebut berada” ungkap Ardie.
Zona Hijau dan Kuning yang nantinya akan di perbolehkan membuka wisata. Pembukaan wisata ini dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Apabila wisata tersebut berada di zona merah maka Pemerintah Desa dan pengelola di beri waktu selama 2 minggu untuk mensterilkan kembali wilayahnya agar kembali seperti keadaan semula. Karena kategori zona per desa akan di update 2 minggu sekali.