poraparadminJune 18, 2020
DSC_0411-1280x853.jpg

2min2890

Kamis, 18 Juni 2020 – Bertempat di Grand Dian Hotel Slawi. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata beserta para pelaku wisata melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Tegal (Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid Kabupaten Tegal). Setelah melewati beberapa tahapan yang meliputi sosialisasi, Forum Group Discussion (FGD) dan lainnya, sampailah pada tahapan Audiensi, yang mana bertujuan agar usaha wisata segera dibuka. Dalam kesempatan ini pelaku usaha wisata mendesak agar wisata di Kabupaten Tegal segera dibuka, agar masyarakat yang bergantung hidup di sektor pariwisata dapat kembali produktif.
Sabilillah Ardie mengatakan “Tidak ada alasan untuk menunda terlalu lama di buka nya Wisata di Kabupaten Tegal. Asalkan semua sudah memenuhi persyaratan yang diberikan Gugus Tugas Covid”
sesuai instruksi Gubernur jateng no 2 tahun 2020. Wisata dapat dibuka kembali apabila disetujui oleh Gugus Tugas Covid Setempat. Untuk memastikan masyarakat dapat produktif dan aman, Gugus Tugas Covid memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha wisata agar usaha wisata yang dikelola segera dapat dibuka kembali. Persyaratan tersebut diantaranya: Memiliki prosedur yang dapat di pertanggung jawabkan, Melaksaakan  Simulasi yang terdokumentasi dengan jelas, bersedia Membuat database pengunjung dan Melaporkan data tersebut secara continue, Pengunjung yang sudah berada di tempat wisata menjadi tanggung jawab pelaku wisata.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya pelaku usaha melaporkan ke Gugus Tugas bahwa mereka telah siap. Langkah selanjutnya akan di cek/survey sejauh mana kesiapannya. Apabila telah memenuhi syarat maka proses pembukaan wisata  dapat dilakulan mulai pada tanggal 22 Juni 2020 karena pada tanggal tersebut keluar pemetaan status keadaan covid dari  masing-masing desa se-Kabupaten Tegal oleh Gugus Tugas Covid kabupaten Tegal  “Dengan memperhatikan kategori zona desa dimana wisata tersebut berada” ungkap Ardie.
Zona Hijau dan Kuning yang nantinya akan di perbolehkan membuka wisata. Pembukaan wisata ini dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Apabila wisata tersebut berada di zona merah maka Pemerintah Desa dan pengelola di beri waktu selama 2 minggu untuk mensterilkan kembali wilayahnya agar kembali seperti keadaan semula. Karena kategori zona per desa akan di update 2 minggu sekali.


poraparadminJune 9, 2020
DSC_0361
DSC_0344
DSC_0382
DSC_0393
DSC_0362

4min3070

Selasa, 9 Juni 2020. bertempat di gedung peretemuan Hotel Sun Q Ta, Guci. Di selenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaku Usaha Kawasan Guci dan Instansi Terkait Tentang Persiapan Kebijakan “New Normal” di Kabupaten Tegal. Rapat berjalan sesuai dengan protokol kesehat dengan menggunakan masker, dan mengatur jarak atau physical distancing. Rapat di pimpin langsung oleh Ahmad abdul hasib SH. M.H (Ka.UPTD Obyek Wisata Kabupaten Tegal) dalam rapat ini telah hadir tiga narasumber yaitu diantaranya Suharinto, S.Sos, M.Si (Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata), Ach Rodi (Kasat Humas dan Sabhara Polres Tegal), dan dr.Joko Wantoro(Juru Bicara Covid-19 atau perwakilan dari Dinkes). Peserta rapat ini berasal dari para pelaku wisata yang ada di kabupaten tegal. Khususnya guci serta instansi terkait.

Sesuai perencanaan, Kabupaten Tegal akan dilakukan New Normal pada tanggal 1Juli 2020, diberlakukan secara bertahap. namun tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi. Dalam persiapan New Normal ini sektor pariwisata telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menghadapi “New Normal” ini, Diantaranya kami harus mempersiapkan APD, dan hal-hal sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya wastafel cuci tangan. Aktivitas yang ada di obyek wisata harus di persiapkan dari sekarang. Pedagang kami atur jarak nya, dark pedagang satu dengan lainnya. Kami mohon, semua pelaku dalam menghadapi “New Normal” patuhi semua yang sudah kami persiapkan. Apabila dilanggar maka pemerintah sedang menyusun perda. Jadi apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi. Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama. Agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19. “Tutur Suharinto, Selaku Plt. Disporapar.

Pengarahan dari bapak Ahmad Rodi (Kanit Pam Obvit atau perwakilan dari Kasat Humas dan Sabhara Polres Tegal), selaku perwakilan dari Polres Tegal “Kami akan membuat pos terpadu di kawasan wisata dalam rangka “New Normal” ini. Karena yang menjadi prioritas pemerintah di sektor Pariwisata terlebih dahulu. Dalam pemberlakuan kebijakan “New Normal” Tidak ada pengecualian semua harus mengikuti aturan.

Kita tidak tahu kapan Covid-19 ini berakhir, kita tidak bisa diam dirumah terus. Maka dari itu kita harus hidup berdampingan dengan covid, agar kita dapat kembali bekerja, tanpa perduli covid. Tapi tetap jaga kesehatan. “Kata Joko Wantoro selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
Dalam kesempatan ini pak Joko wantoro memaparkan perkembangan covid yang ada di Indonesia dan Kabupaten Tegal.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan. Dapat diampbil kesimpulan hasil diskusi sbb.
1. Sementara belum ada rekomendasi untuk di buka. pemandian atau kolam renang masih di tutup, untuk menghindari penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
• Kolam renang air hangat blm ada kajian bahwa air hangat membunuh virus atau ngga.
• Belerang bukan termasuk disinfektan
• Physical distancing sangat perlu dilakukan
2. Pemerintah akan melakukan kajian. umur berapa sajakah yang boleh memasuki area wisata.
3. Area ibadah sudah ada tanda yang boleh di tempati dan tidak ditempati

Pesan dari Ka. UPTD sebelum menutup rapat ” Para pedagang atau paguyuban selalu koordinasi dengan kami (Disporapar)”



About us

Jl. Jenderal Ahmad Yani No.17, Procot, Kec. Slawi, Tegal, Jawa Tengah 52412


disporapar@tegalkab.go.id

(0283) 491827



Latest posts