Syarat Memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Daftar isian formulir
- Fotocopy KTP yang bersangkutan
- Fotocopy Bukti Izin Usaha yang Lama
- Fotocopy Bukti Lunas Pajak (Hotel/Restoran/Rumah makan) terbaru
- Fotocopy Dokumen AMDAL /Izin Gangguan (HO)
- Fotocopy Laik Sehat (bagi Restoran)
- Rekomendasi PHRI (bagi Hotel dan Restoran)
- Denah Lokasi – Titik Koordinat Google Maps ( Bagi pemohon Baru)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy NPWPD dan NPWP
- Foto Klasifikasi
- Fotocopy Ijin Mendirikan bangunan (IMB)
- Fotocopy Nomor Ijin Berusaha (NIB)
Sehubung dengan ini adanya ketentuan Peraturan di Bidang Pariwisata sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 bersama ini kami mengajukan permohonan sebagai berikut :