PELAYANAN PUBLIK

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Syarat Memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Daftar isian formulir
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  3. Fotocopy Bukti Izin Usaha yang Lama
  4. Fotocopy Bukti Lunas Pajak (Hotel/Restoran/Rumah makan) terbaru
  5. Fotocopy Dokumen AMDAL /Izin Gangguan (HO)
  6. Fotocopy Laik Sehat (bagi Restoran)
  7. Rekomendasi PHRI (bagi Hotel dan Restoran)
  8. Denah Lokasi – Titik Koordinat Google Maps ( Bagi pemohon Baru)
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha
  10. Fotocopy NPWPD dan NPWP
  11. Foto Klasifikasi
  12. Fotocopy Ijin Mendirikan bangunan (IMB)
  13. Fotocopy Nomor Ijin Berusaha (NIB)

Sehubung dengan ini adanya ketentuan Peraturan di Bidang Pariwisata sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 bersama ini kami mengajukan permohonan sebagai berikut :







Dengan ini mengajukan Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Untuk :


sebagai perlengkap pertimbangan bersama ini kami lampirkan :



Pemuda

Bidang Pemuda Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal

editorial@bold-news.com

0800-311-3548


Olahraga

Bidang Olahraga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal

marketing@bold-news.com

0800-311-3567


Pariwisata

Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal

photography@bold-news.com

0800-311-3377


Sekreatriat

Sekretariat Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal

copyright@bold-news.com

0800-311-7669



Lokasi

Dinas Pariwisata pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal

Jl. Jenderal Ahmad Yani No.17, Procot, Kec. Slawi, Tegal, Jawa Tengah 52412

disporapar@tegalkab.go.id

(0283) 491827


About us

Jl. Jenderal Ahmad Yani No.17, Procot, Kec. Slawi, Tegal, Jawa Tengah 52412


disporapar@tegalkab.go.id

(0283) 491827



Latest posts