Rapat Koordinasi Kerja sama Pemanfaatan (KSP) BMD di Gor Tri Sanja dan DTW Cacaban Kab. Tegal



Diupload pada : 05-Jun-2024
Penulis : sekretariat

Selasa, 4 Juni 2024 Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal mengadakan rapat kordinasi tindak lanjut pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kerja sama Pemanfaatan (KSP) yang bertempat di Aula Guyub Rukun Disporapar Kab. Tegal.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Tim Kerja sama Pemanfaatan dan Sekretariat Tim Kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dalam pengelolaan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwsata Sekertaris Daerah Kabupaten Tegal. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas selaku Ketua Tim Pemanfaatan Aset BMD Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh anggota Tim Pemanfaatan Aset BMD Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dan Pewakilan dari PT. Sanial Jaya Mandiri dan Bapak H. Supandi selaku pihak ketiga atau investor.

Tujuan Rakor tersebut adalah untuk mengetahui kesiapan dari pihak penyedia yaitu PT. Sanial Jaya Mandiri dan Bapak H. Supandi yang berminat untuk melakukan Kerja sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di kawasan GOR Tri Sanja dan di Kawasan Daya Tarik Wisata Cacaban Kab. Tegal

Dalam rapat koordinasi tersebut PT. Sanial Jaya Mandiri memparkan proposal tentang Konsep Pengembangan Kolam Renang “Bangun Tirta “ Slawi Kab. Tegal. Setelah pemaparan tersebut terjadi diskusi dan kesimpulan dari pemaparan tersebut masih ada beberapa hal yang belum bisa disepakati Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dikarenakan ada beberapa perbedaan nilai investasi ada perbedaan luas tanah yang dipaparkan sesuai DED dikarenakan melebihi batas yang akan disewa dan akan dilakukan pengukuran ulang bersama anatara pihak yang terkait dan selanjutnya pada kenyataannya pihak ketiga merupakan jasa konsultasi dimana akan lebih baik jika pihak ketiga merupakan jasa konstruksi sehingga mengetahui detail atau secara rinci terkait bangunan yang akan disewa, dan pada hasil rapat tersebut tidak boleh merusak atau merubah hutan kota dan pihak ketiga diberi waktu untuk merevisi Rancang Bangun Rinci (DED).

Untuk pihak ketiga yaitu Bapak H. Supandi dimana akan melakukan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) tanah dengan luas 2.250 m2 di Daya Tarik Wisata Cacaban, setelah pemaparan terjadi diskusi dan analisa dari hasil tersebut antara lain yaitu pihak ketiga akan membuat Kolam Renang, Tempat Bermain Anak, Villa dan Ruko dan masih belum disepakati dikarenakan ada beberpa hal yaitu penyewa peserorangan dimana akan lebih baik harus diganti dengan PT atau CV yang berbadan hukum kemudian masih ada perbedaan luas tanah dan lokasi yang dipaparkan dan disewa berbeda sesuai SHM.

Dari rapat tersebut belum bisa disepakati Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan akan dilakukan rapat ulang kembali agar lebih baik lagi sesuai dengan apa yang akan disepakti bersama.