Proyeksi Pendapatan Tahun 2025 Sampai Dengan 2045



Diupload pada : 05-Sep-2024
Penulis : sekretariat

SLAWI, 29 Agustus 2024 berempat di Aula Gotong Royong telah dilakukan rapat koordinasi terkait Proyeksi Pendapatan Retribusi Pada Dinas Kepememudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal Tahun 2025 samapai dengan 2045.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan dihadiri oleh Kasubbag Keuangan, Perencana Ahli Muda, Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata dan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Kepemudaan, Olaharaga dan Pariwisata Kabupaten Tegal.

Hasil dari pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut adalah membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Pendapatan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pelayanan Tempat Kusus Parkir, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Pemnfaatan Aset Daerah.

Dalam perhitungan proyeski pendapatan retribusi tersebut menggunakan formula yaitu yang pertama menggunakan rumus proyeski 3 sampai 5 persen (%) untuk harapan 10 persen (%) dengan catatan harus dilihat laju inflasi dari beberapa tahun dan suku bunga bank. Dengan gambaran sebagai berikut : 

Pendapatan Tahun Ke-n = Pendapatan Awal x (1 + Tingkat Pertumbuhan) n

Dan yang kedua menggunakan perhitungan angka kenaikan berdasarakan PAD Lima Tahun. Untuk menghitung proyesksi kenaikan per tahun dari serangkaian data tahunan, bisa menggunakan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata CGAR (Compund Annual Growth Rate) dengan rumus sebagai berikut :

CAGR = (Nilai Akhir/Nilai Awal)n - 1

Dengan menggunakan kedua rumus formula tersebut maka bisa didapatkan Nilai Proyeski Pendapatan Retribusi pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dari tahun 2025 samapai dengan 2045.